Pasal 42
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan:
- manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf c kepada ahli waris Peserta; dan
- manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d setelah
ahli waris melunasi tunggakan Iuran.
(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja, maka ahli waris
tidak berhak atas manfaat JKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat
bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
