Pasal 41
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada ahli waris.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada ahli waris.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
