Pasal 40
(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan
akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi:
janda, duda, atau anak;
dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka
manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai
berikut:
- keturunan sedarah menurut garis lurus ke
atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
saudara kandung;
mertua;
pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh
Pekerja; dan
- bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada perusahaan atau pihak
lain yang mengurus pemakaman, sedangkan
santunan sekaligus dan santunan berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana
Jaminan Sosial.
(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan
JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian,
surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.
