Pasal 39
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja,
maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan:
- manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a kepada Peserta; dan
- manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf b setelah Peserta dinyatakan
sembuh berdasarkan surat keterangan dokter dan
telah melunasi tunggakan Iuran.
(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran
JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan
Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja, maka Peserta atau ahli warisnya tidak
berhak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat
bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian
