Pasal 38
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi
seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
