Pasal 37
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, berhak memperoleh manfaat
JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan
surat keterangan dokter berhak mendapatkan
manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan
teknis dan administratif.
(3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1%
(satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus
dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan
dibayarkan kepada Peserta.
(4) Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meninggal dunia, maka hak atas
manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya.
(5) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
meliputi:
- janda, duda, atau anak;
- dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- saudara kandung;
- mertua;
- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
- bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
