PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 36
Besarnya Iuran dan manfaat program JKM bagi Peserta
dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2
(dua) tahun.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Manfaat
Paragraf 1
Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
