PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 35
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
penetapan jaminan, dan pembayaran manfaat JKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
