PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 34
(1) Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta,
apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
- santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
