Pasal 33
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan
dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
belum menjalin kerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak
terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin
kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a bagi Peserta penerima Upah dibayar terlebih
dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara, sedangkan bagi Peserta bukan penerima
Upah dibayar terlebih dahulu oleh Peserta.
(2) Dalam hal Pekerja menggunakan fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan
sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan
penerima Upah dengan ketentuan biaya penggantian
yang diberikan setara dengan standar fasilitas
pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat
yang telah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal penggantian biaya yang diberikan oleh
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat kekurangan, maka selisih biaya
ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara atau Peserta bukan penerima Upah.
Paragraf 2 Jaminan Kematian
