Pasal 32
(1) Upah sebagai dasar pembayaran JKK adalah Upah
terakhir Pekerja pada saat kecelakaan terjadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
melaporkan Upah tidak sesuai dengan Upah yang
sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran
manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar
kekurangannya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
melaporkan data Pekerjanya tidak benar, sehingga
mengakibatkan ada Pekerjanya yang tidak terdaftar
dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan,
maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan
hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
mengikutsertakan Pekerjanya hanya sebagian
program saja dan tidak sesuai dengan penahapan
kepesertaan yang diwajibkan, maka bila terjadi risiko
terhadap Pekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara wajib memberikan hak Pekerja sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
