PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 31
(1) Dalam hal Peserta membutuhkan rawat inap, maka
kelas perawatan di rumah sakit umum pemerintah/ pemerintah daerah kelas I setempat atau rumah sakit swasta yang tarifnya setara.
(2) Dalam hal Peserta memilih fasilitas rawat inap yang
lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, maka Peserta dapat meningkatkan haknya dengan menggunakan asuransi tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
