Pasal 30
(1) Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh fasilitas
kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi
Peserta penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi
Peserta bukan penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Peserta yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
