PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 29
Besarnya Iuran dan manfaat program JKK bagi Peserta
dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2
(dua) tahun.
Besarnya Iuran dan manfaat program JKK bagi Peserta
dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2
(dua) tahun.