Pasal 28
(1) Dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga
honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam
proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan
Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak
memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan dalam
Pasal 25 ayat (2).
(2) Untuk menghitung besarnya manfaat JKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka magang
atau siswa kerja praktek atau narapidana dianggap
menerima Upah sebesar Upah terendah sebulan dari
Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tempat
yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran JKK
bagi Peserta magang, siswa kerja praktek atau
narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi
diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi
dengan instansi terkait.
