PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 27
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
penetapan jaminan, dan pembayaran manfaat JKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
