PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 26
Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 2 (dua)
tahun, hal ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat
2 (dua) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja
telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data
pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap
terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari
2 x 24 jam agar data pendukung masih lengkap sehingga dapat
mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja.
