Pasal 43
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat
kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan tahap I yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis penyakit akibat kerja dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
(3) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
- keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
- Cacat total tetap untuk selamanya;
- Cacat sebagian anatomis;
- Cacat sebagian fungsi; atau
- meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan dokter yang memeriksa/ merawat dan/ atau dokter penasehat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak laporan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja tahap II diterima.
(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan baik secara
manual dan/ atau elektronik.
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
