PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 3
Hak atas JKK dan JKM tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Hak atas JKK dan JKM tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.