PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 24
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran
yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui
wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15
bulan Iuran yang bersangkutan.
(4) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada
hari kerja berikutnya.
