PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 7
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat
kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dan seluruh Pekerja paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran
diterima secara lengkap dan benar serta Iuran
pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
