PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 8
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi
Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan
kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran
kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja
pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar Iuran
maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi
Kerja wajib memberikan hak-hak Pekerja sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
