PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 9
(1) Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara
lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara, dalam hal terjadi perubahan
data Peserta dan keluarganya.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah
menerima perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib menyampaikan perubahan
tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah
Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya
terkait penyelenggaraan program jaminan sosial,
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadi perubahan.
