Pasal 10
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam
program jaminan sosial kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan
dalam penahapan kepesertaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan
mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan
dengan melampirkan:
- perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan
atau bukti lain yang menunjukkan sebagai
Pekerja/ buruh;
Kartu Tanda Penduduk; dan
Kartu Keluarga.
(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan
berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara nyata-nyata lalai, maka Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang
menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan
kepesertaan.
(5) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima wajib
mengeluarkan nomor kepesertaan berdasarkan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
(6) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku
sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(7) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara belum membayar
Iuran pertama secara lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar hak-hak Pekerja sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 2
Peserta Bukan Penerima Upah
