PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 6
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam
mendaftarkan dirinya dan seluruh Pekerjanya wajib
menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi
secara lengkap yang meliputi data dirinya dan data
Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS
Ketenagakerjaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor
kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan
benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada
BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai
berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
