PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 5
(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri dari:
- Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara; dan
- Peserta bukan penerima Upah.
(2) Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, meliputi:
Pekerja pada perusahaan;
Pekerja pada orang perseorangan; dan
orang asing yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Pemberi Kerja;
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan
menerima Upah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
