PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau
pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta
mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 2
(1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak
atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
(3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi jenis penyakit:
yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
berdasarkan sistem target organ;
kanker akibat kerja; dan
spesifik lainnya.
(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 3
Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat
Kerja yang dilakukan oleh:
- dokter; atau
www.peraturan.go.id
2019, No.18 -3-
- dokter spesialis,
yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang
belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), penyakit tersebut
harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode
yang tepat.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
(1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat
Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk
kepentingan pendataan secara nasional.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas
pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan
instansi daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi
pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.18 -4-
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang
Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.18 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5714);
