PERPRES
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang
belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), penyakit tersebut
harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode
yang tepat.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
