Pasal 5
(1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat
Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk
kepentingan pendataan secara nasional.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas
pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan
instansi daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi
pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.18 -4-
