PERPRES
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang
Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
