PERPRES
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 3
Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat
Kerja yang dilakukan oleh:
- dokter; atau
www.peraturan.go.id
2019, No.18 -3-
- dokter spesialis,
yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
