PERPRES
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 2
(1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak
atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
(3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi jenis penyakit:
yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
berdasarkan sistem target organ;
kanker akibat kerja; dan
spesifik lainnya.
(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
