PERPRES
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau
pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta
mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
