PERBAN Nomor 5 Tahun 2022
Pasal 7
(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja;
b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan
c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta.
(4) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 1% (satu persen) dari dasar penghasilan penetapan manfaat JKK, dibayarkan
oleh Pemberi Kerja; dan
b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 545
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyesuaikan besaran iuran jaminan kecelakaan kerja bagi peserta bukan penerima upah dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1543);
