PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1951
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN
TAHUN 1948 NR. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA
UNTUK SELURUH INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya; Perundang-undangan bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut Peraturan terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan ditjen perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia;
Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan :
Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan Undang- undang ini, menetapkan :
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN
PERBURUHAN TAHUN 1948 No. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA.
PASAL 1.
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Pengawasan Perburuhan tanggal 23 Juli 1948 No. 23 dari Republik Indonesia yang bunyinya sebagai berikut :
BAGIAN 1. Tentang pengawasan perburuhan.
Pasal 1.
(1) Pengawasan perburuhan diadakan guna :
- mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya;
- mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas- luasnya guna membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan; c. menjalankan pekerjaan Perundang-undanganlain-lainya yang diserahkan kepadanya dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; Peraturan
(2) Menteri yang diserahi urusanditjen perburuhan mengadakan laporan-tahunan
tentang pekerjaan pengawasan perburuhan.
BAGIAN 11. Hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan untuk memperoleh keterangan.
Pasal 2.
(1) Menteri yang diserahi urusan perburuhan atau pegawai yang ditunjuk
olehnya, menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan pengawasan perburuhan.
(2) Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, beserta pegawai-
pegawai pembantu yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban- kewajiban tersebut dalam pasal I ayat (1), berhak memasuki semua tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan, atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya
www.djpp.depkumham.go.id
untuk perumahan atau perawatan buruh.
Yang dimaksudkan dengan pekerjaan ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
(3) Jikalau pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) ditolak untuk
memasuki tempat-tempat termaksud dalam ayat (2) maka mereka memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi Negara.
Pasal 3.
(1) Majikan atau wakilnya, demikian pula semua buruh yang bekerja pada
majikan itu, atas permintaan dan dalam waktu sepantasnya yang ditentukan oleh pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), wajib memberi semua keterangan keterangan yang sejelas-jelasnya, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, yang dipandang perlu olehnya guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya di dalam perusahaan itu pada waktu itu atau/dan pada waktu yang telah lampau.
(2) Pegawai-pegawai tersebut di atas berhak menanyai buruh dengan tidak dihadiri oleh orang ketiga. Perundang-undangan
(3) Dalam menjalankan tugasnyaPeraturan pegawai-pegawai tersebut diwajibkan
berhubungan dengan organisasiditjen buruh yang bersangkutan.
Pasal 4.
Atas permintaan pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), majikan atau wakilnya wajib menunjuk seorang pengantar untuk memberi keterangan- keterangan pada waktu diadakan pemeriksaan.
BAGIAN III.
Menyimpan rahasia.
Pasal 5.
Pegawai-pegawai beserta pegawai-pegawai pembantu tersebut dalam pasal 2 di luar jabatannya wajib merahasiakan segala keterangan tentang rahasia-rahasia di dalam suatu perusahaan, yang didapatnya berhubung dengan jabatannya.
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN IV. Aturan hukuman.
Pasal 6.
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan
kepadanya termaksud dalam pasal 5, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah dengan tidak atau dipecat dari hak memangku jabatan.
(2) Barang siapa karena kesilapannya menyebabkan rahasia itu menjadi
terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2),
jikalau tidak ada pengaduan dari majikan yang berkepentingan atau wakilnya.
(4) Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan
yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanyaPerundang-undangantiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya lima ratus rupiah. Peraturan
(5) Barang siapa tidak memenuhiditjen kewajibannya tersebut dalam pasal 4,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
(6) Hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam ayat (1) dan (2)
dianggap sebagai kejahatan, sedangkan yang tersebut dalam ayat (4) dan
(5) dianggap sebagai pelanggaran .
Pasal 7.
(1) Jikalau yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6 itu suatu badan
hukum, maka tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan hukum itu.
(2) Jikalau urusan badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain,
maka tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan hukum lain yang mengurus itu.
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN V. Tentang mengusut pelanggaran dan kejahatan.
Pasal 8.
Selain dari pada pegawai-pegawai, yang berkewajiban mengusut pelanggaran dan kejahatan pada umumnya, pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 dan orang-orang lain yang menurut Undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu, kecuali diwajibkan untuk menjaga dan membantu supaya aturan- aturan dalam Undang-undang ini dijalankan, diwajibkan juga untuk mengusut hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6.
PASAL II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Perundang-undanganpada tanggal 6 Januari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen SOEKARNO
MENTERI PERBURUHAN,
SUROSO.
Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya; Perundang-undangan bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut Peraturan terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan ditjen perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia;
pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
