PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya; Perundang-undangan bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut Peraturan terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan ditjen perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia;
pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
