PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif, Pemerintah melanjutkan paket insentif kebdakan di bidang perekonomian; b bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewqiiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memengaruhi stabilitas usaha serta daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja; c bahwa dalam rangka perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bag Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
- bahwa. . .
SK No272487A
PR.ESIDEN
REFUEUK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayal (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15O, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenrang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan
SK No272488A
BUK INDONESIA
4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 lentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (L,embaran Negara Republik Indonesia Talelurr 2023 Nomor 128, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094);
