PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi
Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Industri. . .
SK No 230431 A
(41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau; jadi; b. industri tekstil dan pakaian
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
Pasal 4
(l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan. Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
Pasal 5
(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberian . . .
SK No230432A
(21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar
oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025.
(3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah
melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
Pasal 7
Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:
a.tingkat... SK No 230433 A
- tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
Pasal lO Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk progrErm JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2O25 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2O25.
Pasal l1 Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Perusahaan wajib membayar penyesuaian Iuran JKK dan denda program JKK kepada BPJS paling lambat tanggal 3l Desember 2025.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No230434A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan trasi Hgkum,
vanna Djaman
SK No223236A
PEESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat
kesejahteraan masya.rakat, serta akselerasi pertumbuhan
pemerintah ekonomi inklusif dan berkelanjutan,
menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang
perekonomian;
- bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025;
- bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
