PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi
Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Industri. . .
SK No 230431 A
REPUEUK INDONESIA
(41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau; jadi; b. industri tekstil dan pakaian
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
Pasal 4
(l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan. Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
Pasal 5
(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberian . . .
SK No230432A
BUK INDONESIA
(21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar
oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025.
(3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah
melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
Pasal 7
Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:
a.tingkat... SK No 230433 A
REPUBLIK INDONESIA
- tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No230434A
FRESIDEN
NEPUBLIK INDONE9IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 15
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan dan trasi Hgkum,
vanna Djaman
SK No223236A
PEESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI"AKAAN KER.'A
BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
i] UMUM Pada tahun 2024,lndorresia menghadapi tantangan ekonomi sebagai akibat dari resesi ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya industri padat karya tertentu yang mempengErruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha. Disisi lain, industri padat karya tertentu merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia dan memberikan kontribusi besar dalam penyerapan lsna ga kerja. Data Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya tertentu pada Agustus tah:un 2024 sebanyak 23,529 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan) Pekerja atau 5l% (lima puluh satu persen) dari total jumlah PHK nasional (sumber: SigapHI Kementerian Ketenagakerjaan). Hal ini menggambarkan penurunan Perusahaan dalam menjalankan usahanya yang kemudian berdampak pada efisiensi tenaga kerja hingga penutupan Perusahaan. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah memandang pentingnya memastikan pelindungan bagi Pekerja/buruh dan kesinambungan berusaha melalui kebijakan penyesuaian Iuran JKK. Penyesuaian Iuran JKK tersebut berupa keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat kaqra tertentu yaitu pada industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk batas waktu tertentu. Kebijakan keringanan Iuran JKK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, menjaga kelangsungan usaha, dan mengantisipasi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk membayar Iuran JKK secara masif.
II. PASAL. . .
SK No230436A
REPUBLIK INDONESIA
-2
II. PASALDEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat
kesejahteraan masya.rakat, serta akselerasi pertumbuhan
pemerintah ekonomi inklusif dan berkelanjutan,
menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang
perekonomian;
- bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025;
- bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
