PP
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 8
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
