PP
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 9
(l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:
a.tingkat... SK No 230433 A
REPUBLIK INDONESIA
- tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
