PP
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No230434A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan trasi Hgkum,
vanna Djaman
SK No223236A
PEESIDEN
