PP
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
