PP
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi
Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Industri. . .
SK No 230431 A
REPUEUK INDONESIA
(41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau; jadi; b. industri tekstil dan pakaian
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
