TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Keluarga . . .
- Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 2
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
(2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;
- data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
- data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan; dan
- perubahan data ketenagakerjaan.
(3) Perubahan . . .
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit meliputi:
- alamat perusahaan;
- kepemilikan perusahaan;
- kepengurusan perusahaan;
- jenis badan usaha;
- jumlah pekerja;
- data pekerja dan keluarganya; dan
- perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Pasal 4
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
- mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
- memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
- data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
- perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3) Perubahan . . .
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit memuat:
- alamat rumah;
- jenis pekerjaan; dan
- jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Bagian Kesatu Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 5
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
Pasal 7
(1) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai oleh BPJS.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Pasal 8
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
(2) BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada:
- Pemberi . . .
- Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu; dan
- Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah
mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.
Pasal 9
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
- Izin . . .
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- sertifikat tanah;
- paspor; atau
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 10
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari oleh BPJS.
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari sanksi teguran tertulis pertama Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi denda dikenakan apabila setelah
pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Denda . . .
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
(6) Apabila sanksi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak disetor lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(7) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut apabila:
- denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau
- telah memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(8) Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran
kepesertaan, dan bukti pemberian data kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
Pasal 11
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iurannya.
Pasal 12
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran,g selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(5) Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan
surat tanda terima data kepesertaan yang lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 13
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepersertaan dalam program jaminan sosial dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan sosial.
(3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap:
- kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
- kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
memberikan . . .
- memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(4) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja.
(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS mengangkat petugas pemeriksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
mekanisme kerja pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS.
Pasal 15
Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
