PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.
