PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
(2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan;
- data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
- data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan; dan
- perubahan data ketenagakerjaan.
(3) Perubahan . . .
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit meliputi:
- alamat perusahaan;
- kepemilikan perusahaan;
- kepengurusan perusahaan;
- jenis badan usaha;
- jumlah pekerja;
- data pekerja dan keluarganya; dan
- perubahan besarnya upah setiap pekerja.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
