PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
- mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
- memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
- data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
- perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3) Perubahan . . .
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit memuat:
- alamat rumah;
- jenis pekerjaan; dan
- jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Bagian Kesatu Pengenaan Sanksi Administratif
