PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 7
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai oleh BPJS.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
