PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI
Pasal 6
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
