Pasal 12
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran,g selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(5) Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan
surat tanda terima data kepesertaan yang lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pengawasan dan Pemeriksaan
