Pasal 13
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepersertaan dalam program jaminan sosial dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan sosial.
(3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap:
- kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
- kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
memberikan . . .
- memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(4) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja.
(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
